BERGABUNG

Halaman ini masih draft sampai peresmian Koperasi dilaksanakan

 

Download Formulir Pendaftaran - Klik Disini

Bergabung On - Line

  1. Tombol Live Chatting pada pojok kanan bawah Komputer Anda (Jam Layanan 09.00 s/d 17.00 WITA) dan diluar Jam Layanan atau libur atau karena gangguan teknis pada live chat dapat meninggalkan pesan sertakan nomor telp anda (direkomendasi yang ada WA).
  2. Download formulir pendaftaran 
  3. Kemudian diisi data-data yang terdapat pada formulir pendaftaran  dan scan diupload via live chatting, atau pada nomor yang tertera di contact WA
  4. Upload tanda bukti transfer iuran (baca : Tata Cara Bergabung), beserta dokumen penunjang formulir pendaftaran seperti foto copy KTP dan lain-lain.
  5. Mengisi Survey (Clik link ini)
  6. Diproses oleh admin.
Untuk diatas Jam Kerja atau libur atau karena gangguan teknis pada live chat maka bisa komunikasi via whatsup pada page "kontak kami" selain pada live chat kami.

Tata Cara Bergabung Menjadi Anggota

  1. Mengisi Formulir pendaftaran menjadi anggota. Formulir bisa didapatkan di kantor pusat Jalan Gereja Moria RT25 RW06 Kelurahan Liliba Kupang atau bisa didapatkan melalui anggota yang melakukan usaha penumbuhkembangan anggota. Tersedia mekanisme mendaftar secara online.
  2. Membayar Simpanan Pokok Wajib Rp. 100.000, - (Seratus Ribu Rupiah)  dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Iuran Administrasi Pengembangan Usaha Tahun pertama. Total Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  3. Pembayaran dilakukan melalui pembayaran langsung ke kantor pusat atau melalui Bank Transfer ke rekening Koperasi Berkibar Nusa Tenggara Timur dengan menunjukan bukti transfer yang dapat diupload melalui online chatting atau whatsup. Pembayaran tidak diijinkan melalui tangan ke tangan (uang ditahan oleh pihak lain termasuk anggota yang ikut serta menumbuhkembangkan anggota) agar menghindari terjadinya penipuan mengatasnamakan Koperasi Berkibar Nusa Tenggara Timur. 
  4. Proses penerbitan lembaran data anggota didalamnya terdapat data jumlah simpanan pokok wajib, anggota yang direferensikan, serta bonus penumbuhkembangan anggota bila telah mendapatkan anggota baru bergabung di koperasi Berkibar NTT.

Syarat, Kewajiban dan Hak Keanggotaan

Syarat Keanggotaan :

  1. Warga Negara Indonesia. Berdomisili (KTP) Nusa Tenggara Timur.
  2. Semua Anggota Koperasi adalah Anggota Organisasi Masyarakat Solidaritas Merah Putih Nusa Tenggara Timur. Dan menjadi anggota koperasi sekaligus menjadi anggota  Solidaritas Merah Putih Nusa Tenggara Timur.
  3. Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Negara.
  5.  Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
  6. Melunasi Simpanan Pokok Wajib sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan Iuran Operasional administrasi sebesar Rp 50.000 pertahun.
  7. Melampirkan salinan:
– KTP/SIM/Paspor/KITAS/Keterangan masih mengurus Nusa Tenggara Timur yang masih berlaku (pilih salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok Wajib dan Iuran Operasional administrasi Tahunan.

Kewajiban Dan Hak Anggota :

  1. Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART.
  2. Segenap anggota wajib menumbuhkembangkan anggota koperasi dengan terus menerus mengajak warga lainnya menjadi anggota.  
  3. Segenap anggota wajib berperan aktif dalam memberikan ide-ide usaha yang ada didaerah masing-masing.
  4. Segenap anggota wajib membeli produk kebutuhan sehari-hari yang akan diperdagangkan oleh koperasi untuk menghasilkan keuntungan yang optimal. Pembelian oleh anggota mempengaruhi nilai Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota.
  5. Segenap anggota wajib menjaga setiap mitra koperasi dan ikut mengembangkan usaha.
  6. Segenap anggota berhak atas informasi perkembangan Koperasi yang dapat diakses melalui media berkibarnusatenggaratimur.blogspot.com
  7. Segenap anggota berhak atas sisa Hasil Usaha (SHU) dan Anggota yang memiliki ide usaha yang baik berhak atas bagi hasil investasi.
  8. Menghadiri RAT (melalui sistem perwakilan)
  9. Setiap anggota akan mendapatkan bonus setiap berhasil mendaftarkan dua anggota baru. Bonus sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). 

Masa Keanggotaan :

Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:
  1. Meninggal dunia.
  2. Berhenti atas kehendak sendiri dan dikembalikan Iuran Pokok Wajib beserta SHU apabila telah mencapai masa RAT (Rapat Akhir Tahun)
  3. Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.
https://berkibarnusatenggaratimur.blogspot.com/p/beranda.html

No comments:

Post a Comment