Wednesday, April 17, 2019

AD/ ART Koperasi Berkibar Nusa Tenggara Timur


Pengertian AD atau Anggaran dasar bisa diartikan sebagai tata tertib sedangkan pengertian ART atau Anggaran Rumah Tangga merupakan dasar dari pengelolaan koperasi didalamnya terdapat poin poin diantaranya,
  1. Daftar dari nama-nama pendiri koperasi
  2. Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi
  3. Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan
  4. Ketentuan yang menyangkut keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota
  6. Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi
  7. Ketentuan  permodalan Koperasi
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu
  9. Ketentuan mengenai cara pembagian SHU, bisa dilihat di posting cara menghitung SHU
  10. Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran





ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KOPERASI BERKIBAR NUSA TENGGARA TIMUR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1.  Koperasi ini bernama Koperasi BERKIBAR NUSA TENGGARA TIMUR.  
  2. Koperasi BERKIBAR NUSA TENGGARA TIMUR berkantor pusat yang berkedudukan di Jalan Gereja Moria RT.025, RW.006, Kel. Liliba, Kota Kupang, yang merupakan sebuah bangunan yang sudah jadi diatas lahan milik anggota yakni Sdri. Molina Olivia dan Ny. Margaretha Odja.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
  1. Koperasi BERKIBAR NUSA TENGGARA TIMUR   bertujuan untuk memberdayakan anggota organisasi masyarakat Solidaritas Merah Putih Nusa Tenggara Timur sehingga mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehadiran koperasi dalam suatu perekonomian ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Berkoperasi bukan hanya mengumpulkan Dana dalam wujud iuran wajib, namun bersama mengumpulkan ide - ide usaha yang harus dijalankan setelah modal tersedia dan dipelajari bersama cara menjalankannya serta bersama-sama mendeteksi kebutuhan pasar dan kendala-kendala yang dihadapi. Bersama-sama juga membangun kerjasama dengan mitra - mitra baik penyedia barang dan jasa sehingga selain mendapatkan sebuah produk juga mendapatkan harga yang terbaik melalui pemotongan jalur distribusi barang yang panjang dari tangan ke tangan dan tentunya berbagi keuntungan dengan para mitra yang nantinya akan dinikmati oleh semua anggota.

BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 3
Koperasi Berkibar Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya sekaligus secara berkesinambungan melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. yakni:
  1.  Perdagangan & Industri
  2.  Jasa
  3.  Agrobisnis
  4.  Transportasi
  5.  Pertambangan
  6.  Asuransi
  7.  Peternakan
  8.  Perikanan
  9.  Kehutanan
  10.  Perumahan
  11. Telekomunikasi
  12. Pariwisata
  13. Energi
  14. Media
 
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
  1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa. 
  2. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 5
Syarat menjadi anggota Koperasi Berkibar Nusa Tenggara Timur ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Nusa Tenggara Timur Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb.); serta memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk yang valid.
  2. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok, simpanan wajib dan Iuran Administrasi Pengembangan Usaha per Tahun yang dimaksudkan dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) anggaran dasar ini;
  3. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku serta Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Negara.
  4. Semua Anggota Koperasi adalah Anggota Organisasi Masyarakat Solidaritas Merah Putih Nusa Tenggara Timur. Menjadi anggota koperasi sekaligus menjadi anggota Solidaritas Merah Putih Nusa Tenggara Timur.
Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota;
  2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
  5. Mencari dua anggota baru agar mendapatkan permodalan yang madani untuk membangun usaha.
  6. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Anggaran Dasar ini
a. 
Pasal 7
     Setiap anggota mempunyai hak :

  1.  Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
  2.  Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
  3.  Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini
  4.  Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
  5.  Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
  6.  Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
  7.  Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
  8.  Mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian

 
Pasal 8
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota

Pasal 9
Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi diluar anggota pendiri, harus: 
  1. Mengajukan Surat permintaan sebagai anggota kepada Pengurus;
  2. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya;
Pasal 10 
 Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
  1. Meninggal dunia;       
  2. Minta berhenti atas permintaan sendiri;
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
Pasal 11 
  1. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
  2. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
  3. Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya
 Pasal 12
Selain anggota dimaksud dalam pasal 4, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa dengan penyertaan ide usaha,  keahlian khusus dan penyertaan modal berupa iuran-iuran yang melebihi batas yang ditetapkan oleh rapat anggota yang tertuang dalam persyaratan menjadi anggota. Adapun persyaratan khusus menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
  1. Disetujui keanggotaanya oleh Rapat Pengurus Anggota pendiri Koperasi
  2. Bersedia membayar Simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Lainnya yang lebih besar dari anggota biasa.
  3. Memiliki Skill Khusus yang tidak dimiliki oleh anggota pendiri maupun anggota biasa.
  4. Tidak diharuskan menjadi warga Organisasi Masyarakat Solidaritas Merah Putih Nusa Tenggara Timur. 
Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindah tangankan. Anggota Luar Biasa mempunyai hak: 
  1. Memperoleh pelayanan usaha; 
  2. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat Anggota.
  3. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan penyertaan modal atau keahlian khusus.
Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
  1. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota; 
  2. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan lainnya sesuai pasal 12 ayat 1
  3. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi; 
  4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan yang diberikan.
Pasal 13
 Keanggotaan Luar Biasa berakhir, apabila:
  1. Meninggal dunia; 
  2. Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah; 
  3. Berhenti atas permintaan sendiri; 
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota Luar Biasa. Permintaan berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus. Anggota Luar Biasa yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara tertulis dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal  14
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. Rapat Anggota menetapkan:                                                                                                           a. Anggaran dasar;
    b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
    c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
    d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
    e.Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan keuangan;
    f. Pembagian sisa hasil usaha;
    g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.  
    h. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.  
  3. Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember).
Pasal 15
  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri minimal masing-masing perwakilan dari berbagai kabupaten dan atau lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi dalam satu kabupaten;
  2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 hari;
  3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan oleh anggota pendiri dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.
Pasal 16 
  1.  Dalam Rapat Anggota Koperasi yang maka tiap anggota mempunyai hak suara yang Sama yaitu satu anggota satu suara.
  2.  Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, 
  3. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Semua  keputusan  Rapat  Anggota  Koperasi  harus  dibuat  dalam  Berita  Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.
 Pasal 17
Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.
Pasal 18
  1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
  2.  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak:                                                 a. Pengurus;
    b. Pengawas;
    c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota 
Pasal 19
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
Anggota yang hadir 
 Pasal 20
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk pembubaran koperasi tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir

BAB VI
PENGURUS
Pasal 21


Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain:
  1.  Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
  2.  Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
  3.  Amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik.
  4.  Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
  5. Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
  6. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Untuk   kesinambungan   kegiatan dan   pengelolaan   usaha   koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
  9. Pengurus Koperasi terdiri dari Ketua dan Wakil Koperasi, Sekretaris dan 1 (satu) anggota dan Bendahara dan 3 (tiga) anggota.
  10. Masa jabatan pengurus adalah 5 Tahun dan kinerja pengurus dievaluasi oleh badan pengawas. Pengurus dapat dipilih kembali sesuai Rapat Anggota Tahunan.   
Pasal 22 
 Tata Cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat AnggotaTahunan.

BAB VII
PENGAWAS 
Pasal 23
  1.  Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
  2.  Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari:                                 a. Ketua,                                                                                                                                           b. 2 (Dua) Anggota 
  3. Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
  4. Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.
  5. Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinu dan konsisten.
  6. Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14.
BAB VIII
PENGELOLA USAHA 
            Pasal 24
  1.  Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan.sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
  2. Manager/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
  3. Dalam    pelaksanaannya    Manajer/    Pengelola    usaha/kepala    bagian    dan  Karyawan secara  priodik  dan  kontinyo  baik  diminta  ataupun  tidak  diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
  4. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji,
    tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
    di Koperasi.
  5. Untuk  jabatan  Manajer/  Pengelola  usaha/kepala  bagian  masa  kerja,  hak  dan  kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan  yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
  6. Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pengurus atas Nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
  7. Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya, Jangka waktu berlakunya kontrak kerja, Hak dan kewajibannya..Konsekwensi pelanggaran isi kontrak.
  8. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.
 BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 25
  1.  Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
  2.  Anggota Dewan Penasehat adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian sesuai kepentingan Koperasi;
  3. Dewan Penasehat bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta;
 BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 26
  1.  Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
  2. Untuk pertama kalinya buku Koperasi dimulai pada tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini.
  3. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi.
   BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 27
  1. Saat pendiriannya modal Koperasi sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
  2. Modal sendiri Koperasi berasal dari:
    a Simpanan pokok;
    b Simpanan wajib;
    c Dana cadangan;
    d Hibah;
  3. Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari:
    a anggota;
    b koperasi lain dan atau anggotanya;
    c bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d penerbitan obligasi dan Surat hutang lainnya;
    e sumber lain yang sah
  4. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan
 BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 28
  1. Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok dan simpanan wajib atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  yang dibayar sekali dan Iuran penumbuhkembangan anggota sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per tahun. 
  2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan Pokok dan Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
  3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota Koperasi;
  4. Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;
  5. Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
  BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 29
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  2. Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
    a cadangan;
    b anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    c pendidikan anggota dan karyawan;
    d insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
    e insentif untuk Manajer dan karyawan;
    f sosial dan pembangunan daerah kerja
  3. Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
 Pasal 30
 Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan 

Pasal 31
Dana cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi
 BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 32
  1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
  2. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
  3. Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang
 BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 33
  1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
    a.  keputusan Rapat Anggota;
    b.  keputusan Pemerintah
  2. Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
    a.  atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
    b.  koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
  3. Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada:
    a. adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
    b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
    c. kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
     
 Pasal 34
  1. Untuk kepentingan pihak ketiga dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian
  2. Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
  3. Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam Penyelesaian
 Pasal 35
  1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan pihak lain yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
  2. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah
  3. Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban:
  4. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas Nama Koperasi Dalam Penyelesaian;
  5. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
  6. Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  7. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya;
  8. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi;
  9. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
  10. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
  11. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya     
 Pasal 36   
  1.  Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Anggaran Dasar ini
  2.  Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan

BAB X VI
KESEJAHTERAAN / SOSIAL 

Pasal 37
Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan  atau  imbalan  jasa  kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a. Jasa anggota koperasi.
b. Bingkisan/ paket.
c. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam  rapat  pengurus  dan  disampaikan  ke  dalam  RapatAnggota  untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XVII
S A N K S I 

Pasal 38 
  1. Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun  peraturan  lain  yang  berlaku  di  Koperasi  dikenakan  sanksi  sesuai  dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 39
  1. Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan
    Koperasi  serta  tidak  mengindahkan  kewajibannya  sebagai  anggota/melalaikan  kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan  / teguran.
  2. Bilamana  pada  kurun  waktu  selanjutnya  peringatan/  teguran  tersebut  tidak  diindahkan  maka  yang  bersangkutan  dapat  diberhentikan  oleh  pengurus  dan  selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak)  pada forum Rapat Anggota berikutnya.
  3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utangpiutangnya.
Pasal 40
  1. Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau  penyalahgunaan  wewenang  atas  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
  2. Pengurus,pengawas  maupun  pengelola  Koperasi  yang  dengan  sengaja  dan  atau karena  kelalaiannya  melakukan  perbuatan  yang  menimbulkan  kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
  3. Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar  ganti  rugi  maka  kepada  yang  bersangkutan  berdasarkan  hasil  keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.

BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal  42
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 43
  1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat 
  2. Anggota Tahunan Koperasi. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.
 
  


No comments:

Post a Comment